Finansial Lifestyle

Pengertian Bukti Potong Pajak dan Beberapa Jenisnya

bukti potong pajak

Indonesia dalam sistem perpajakannya menganut self assesment. Akan tetapi, terdapat jenis PPh yang pembayaran tunainya dilakukan dengan sistem pemotongan pajak oleh pihak lain. Saat melakukan pelunasan inilah pemungut pajak harus membuat bukti pemotongan pajak dan diserahkan pada pihak yang dipungut.

Bukti pemotongan tersebut menjadi dokumen yang sangat penting dan wajib disimpan oleh wajib pajak karena merupakan salah satu dokumen yang akan dibutuhkan dalam pelaporan pajak. Lantas bagaimana sebenarnya tentang seluk beluk pajak? Baca artikel ini hingga habis dan tuntas.

bukti potong pajak

Pengertian Bukti Potong Pajak dan Fungsinya

Sampai saat ini banyak yang belum paham tentang bukti potong pajak. Terutama orang yang tua yang menganggap bahwa setelah membayar pajak, maka urusan telah selesai. Padahal saat bayar pajak terdapat bukti potong pajak yang nantinya akan dibutuhkan saat pelaporan. Apa itu bukti pemotongan pajak, simak ulasannya di bawah ini;

Definisi Bukti Potong Pajak

Bukti pemotongan PPh adalah dokumen yang bentuknya berupa formulir yag dibuat oleh pemungut PPh. Formulir atau dokumen tersebut dibuat sebagai bukti bahwa telah lunas membayar pajak. Dalam bukti tersebut juga mencantumkan besar nominal PPh yang telah dipotong.

Dalam dunia praktek perpajakan, pemungutan dan pemotongan memiliki fungsi dan definisi yang berbeda. Istilah pemotongan banyak dipakai untuk pengenaan PPh pasal 4 ayat 2, PPh pasal 21, PPh pasal 23 dan terakhir PPh pasal 26. Sedangkan pemungutan sering dikaitkan untuk pengenaan PPh pasal 22. Bukti potong pajak inilah yang akan dilampirkan.

Jadi,  potong pajak adalah proses pemotongan sejumlah pajak yang terutang dari jumlah  pembayaran pajak. Akibat pemotongan ini terdapat pengurangan penghasilan yang akan diterima oleh penerima penghasilan. Biasanya ini yang jarang disadari oleh wajib pajak.

Sementara pemungutan pajak adalah kegiatan mengambil pajak yang menjadi kewajiban. Pemungutan ini akan menambah nominal tagihan suatu transaksi. Penggunaan kedua istilah tersebut biasanya tergantung pada jenis pajak yang dipungut. Bukti pemungutan atau bukti potong pajak jenisnya pun beragam.

Jenis-Jenis Bukti Potong

Sesuai penjelasan di atas bahwa bukti pemotongan pajak memiliki jenis yang beragam. Dalam kaitan PPh pasal 21 dan 26 terdapat bukti pemotongan yang harus diketahui agar bisa membedakan manakah tiap-tiap jenis pemotongan karena masih banyak yang bingung membedakannya;

  • Bukti pemotongan untuk PPh pasal 21 adalah bukti yang digunakan untuk pemotongan PPh terkait pasal 21 yang diperuntukkan untuk pegawai tidak tetap. Misalnya saja tenaga ahli, peserta kegiatan dan bukan pegawai.
  • Bukti pemotongan PPh pasal 21 akhir yaitu bukti pemotongan berupa formulir yang digunakan untuk pemotongan PPh pasal 21 yang sifatnya final. Misalnya untuk honorarium atau pesangon PNS yang dananya berasal dari APBN atau APBD.
  • Bukti potongan pajak PPh untuk pasal 21 (formulir 1721-A1) formulir ini digunakan untuk pegawai atau penerima pensiunan atau tunjangan hari tua secara berkala.
  • Bukti pemotongan pajak PPh pasal 21 (1721-A2), penggunaan formulir ini dikhususkan untuk PNS atau anggota TNI, ada juga untuk anggota kepolisian, pejabat negara dan pensiunan.

Fungsi Bukti Potong Pajak atau Pemungutan Pajak

Bukti potong pajak adalah sebuah dokumen yang akan membuktikan jika wajib pajak telah sah melakukan pelunasan pajak yang terutang. Wajib pajak diwajibkan untuk mengumpulkan dengan baik dan rapi bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut. Selain sebagi bukti pembayaran, bukti tersebut dapat menjadi bukti otentik bagi pihak yang dipotong atau ditarik pembayaran pajak.

Hal tersebut berlaku jika penghasilan dikenakan pajak yang masih terutang. Akan tetapi, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut berubah fungsi yakni menjadi bukti pelunasan PPh. Di samping itu slip potong pajak juga dapat menjadi arsip pelengkap yang harus dilampirkan saat membuat evaluasi pajak tahunan.

Sebagai arsip pelengkap, nantinya bukti tersebut dapat difungsikan untuk mengecek kebenaran jumlah  pajak terbayar dan terlapor. Bukti potong pajak pemungutan pajak dapat pula digunakan pengawasan atau bukti cek keabsahan pajak yang telah mendapatkan potongan dan dibayarkan ke kas negara.

Begitu pentingnya bukti potong pajak sebagai dokumen seharusnya menjadi perhatian serius karena sebagai bukti lunasnya pembayaran pajak. Jangan sampai karena hilang harus membayar pajak dua kali. Untuk info selengkapnya bisa didapatkan di https://klikpajak.id/fitur-pajak/e-bupot/. Banyak informasi terkait pajak yang bisa dibaca dan bermanfaat.